HUMANITY | Anda bisa mendapatkan bantuan hukum gratis (LBH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan berbadan hukum.
Ada juga bantuan hukum secara pro bono dari advokat yang memberikan jasa hukum secara cuma-cuma.
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis:
1. Menyerahkan Permohonan Tertulis:
Ajukan permohonan secara tertulis dengan mencantumkan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat masalah yang dihadapi.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung:
Lampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat atau dokumen pengganti seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, atau Kartu Beras Miskin.
3. Mencari LBH yang Terverifikasi:
Cari informasi tentang LBH yang telah lolos verifikasi di website Kemenkumham (www.bphn.go.id).
4. Menyerahkan Permohonan kepada LBH:
Kirimkan permohonan beserta dokumen pendukung kepada LBH yang dipilih.
5. Verifikasi oleh LBH: LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan permintaan.
Diberikan Bantuan Hukum:
Jika permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum hingga kasus selesai atau berkekuatan hukum tetap.
Konsultasi Hukum Online:
Beberapa LBH juga menyediakan layanan konsultasi hukum online melalui website atau aplikasi WhatsApp.
Syarat Umum:
1. Masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat.
2. Permasalahan yang mempunyai dasar hukum.
3. Permasalahan menyangkut kepentingan golongan miskin atau pelanggaran hak asasi manusia.
Contoh LBH yang Bisa Dihubungi:
1. LBH Mata Elang : Menyediakan layanan konsultasi hukum online dan offline secara gratis melalui website dan aplikasi WhatsApp.
2. DPC PERADI Surabaya :Memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
3. LBH Jakarta: Lembaga bantuan hukum terbesar di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis.
Sumber: Mata Kuliah Departement Hukum, Prof.Dr.Donna Dayu Kencana Soekarno, LL.M.,Ph.D., PDKS.ROS.PBX.Alexandrina Victoria II International University
Social Plugin