OPINI |
Oleh: Prof Dr HRH / HRM Princess Donna Dayu Kencana Soekarno, Ph.D. (*)
Pendidikan Adalah Hak Azasi Setiap Orang. Tidak boleh ada orang yang terhalangi hak hak nya untuk memperoleh pendidikan.
Berikut pasal-pasal tentang pendidikan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Anak (KHA).
Pasal 26 KHA:
Setiap orang berhak atas pendidikan
Pendidikan harus gratis, setidaknya pada jenjang dasar dan bawah
Pendidikan teknik dan teknis secara umum harus tersedia bagi semua orang
Pendidikan harus menumbuhkan rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental
Pendidikan harus mempromosikan toleransi, persahabatan, dan pengertian di antara semua bangsa, kelompok ras, dan agama
Pasal 28 KHA:
Anak-anak dan kaum muda berhak atas pendidikan tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau disabilitas
Anak-anak dan kaum muda harus dapat memilih mata pelajaran yang berbeda saat berada di sekolah menengah
Pemerintah harus memastikan bahwa anak-anak dapat memperoleh pendidikan tanpa membebani keuangan keluarga
Selain itu, PBB juga memiliki Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pendidikan dan Pelatihan untuk Hak Asasi Manusia.
(*) Pemimpin Tertinggi PDKS ROS PBX ALX VIC II INT UNIV ~
Social Plugin