Mengenal Princess Donna Dayu. Pendiri Universitas Kemanusiaan Dunia


 |HUMANITY|Tokoh - Nama lengkapnya Prof.Dr.HRH.Princess Donna Dayu Soekarno,Ph.D. Pejuang Kemanusiaan Dunia, Pendiri Universitas Kemanusiaan PDKS.ROS PBX Alexandrina Victoria II International University. Sebuah Universitas Kemanusiaan Dunia yang terdaftar di United Nation Volunteer sejak tanggal 01 Oktober 2024.

Universitas Kemanusiaan yang  memberikan kesempatan Kuliah gratis kepada anak anak yatim piatu, dhuafa, penyandang disabilitas, anak korban kekerasan, korban perang  dan anak korban bencana alam dari seluruh dunia.

Bertahun tahun aktif menjadi relawan Kemanusiaan dibawah bendera UN.Volunteer (Perserikatan Bangsa Bangsa) dan juga aktif mengabdikan diri dibidang kemanusiaan melalui bendera Kebangsawanan Eropa dan Dunia.

Atas kiprahnya yang luar biasa dibidang Kemanusiaan, Princess Donna Dayu mendapat berbagai pengakuan dunia baik sebagai pejuang kemanusiaan maupun sebagai bangsawan Eropa yang peduli Kemanusiaan. 

Princess Donna Dayu mendirikan Universitas Kemanusiaan Dunia berdasarkan Peraturan Hukum Kebangsawanan Internasional yang dilindungi Mahkamah Internasional  Perserikan Bangsa-Bangsa berkedudukan di Denhag Belanda.

Mendapat pengakuan dari Gereja Lutheran Peter Saint Paul Nomor: 1901-RNA:w595017524-J.O.09/10/2020.N'989 tanggal 22-08-2019 dan terdaftar di Perpustakaan Bangsawan Eropa  Perancis sebagai Penasehat Bangsawan Seluruh Dunia.

Melalui Piagam Special Order Hill 4444 Tsarkoye Selo ACT Of Grant CKWK21/Januari 2025, Pangeran Marchin Kujawa selaku penerus Kekaisaran  Nikholas Tsar III mengangkat Princess Dayu Donna sebagai Empress/Ratu untuk seluruh Asia Pasifik dan berkuasa penuh berhak menggunakan stempel monarki Kerajaan Rusia.

Selain itu, Princess Dayu Donna juga mendapatkan berbagai pengakuan dunia diantaranya Piagam Richiamate dall'art 76 del DPR 445 del 28/12/2000 tentang Panggilan Dewan Kehormatan Bangsawan dan Internazionale Arbitrale Rilasciata in BARI in DATA 30.09.2020 R.GmN'325 ter/2020 yang berlaku disemua negara bagian dari Konvensi New York 1958.

Berdasarkan prinsip prinsip Kebangsawanan Eropa itulah Princess Dayu Donna bergerak dan berjuang menjalankan visi misi kemanusiaan dijalur pendidikan berdasarkan Peraturan Hukum Bangsawan Internasional sebagai Living Law perjuangannya.

"Pembinaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa pejajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Begitupun pejajahan dalam hal Pendidikan juga harus dihapuskan karena Pendidikan adalah Hak Asasi Setiap Manusia", tegasnya. (*)


Sumber:

Prof.Hc.Dr.Hc.K.M.A. Rini Puji Astutik,SH,LL.M,PhD. (Rektor Universitas Kemanusiaan PDKS ROS PBX Alexandrina Victoria II International University)